Ungkap.co.id – Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong telah menganggarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) program Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp58 miliar di tahun anggaran 2022 ini.
Dimana, dana tersebut akan diperuntukan bagi 28 ribu Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. BLT program Pemda tersebut merupakan wujud dari janji politik Bupati dan Wakil Bupati Rohil saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Afrizal Sintong saat ditemui di Mess Pemda Rohil, Sabtu (7/5/2022) malam.
Belakangan ini banyak muncul pertanyaan dari masyarakat terkait janji politik Afrizal Sintong dan H Sulaiman SS MH Bupati dan Wakil Bupati Rohil saat ini yang disampaikan kepada masyarakat saat massa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Rohil 9 Desember 2020 lalu. Di mana, saat itu keduanya merupakan pasangan calon nomor urut 4.
Pertanyaan janji politik itu disampaikan masyarakat, salah satunya melalui media sosial yakni Facebook. Bahkan, pada beberapa akun Facebook pribadi ada yang menyampaikan pertanyaan lengkap dengan foto “KARTU 4M4N”.
Baca Juga : Arus Balik Lebaran di Pos Pengamanan Tempino Aman dan Lancar
Apa yang telah disampaikan oleh bupati terkait dengan BLT Pemda sebesar Rp58 miliar untuk 28 ribu KK tersebut barang kali telah menjawab pertanyaan dari masyarakat tersebut.
“Untuk bantuan bagi masyarakat kurang mampu sudah kita anggarkan tahun ini, jumlahnya cukup besar yakni Rp58 miliar,” kata Bupati.
BLT bagi masyarakat kurang mampu tersebut memang belum disalurkan sampai dengan saat ini. Adapun alasan bantuan itu belum tersalurkan dikarenakan masih dalam tahap proses pendataan yang dilakukan oleh para Penghulu dan Lurah.
“Baru sebagian Penghulu dan Lurang yang menyerahkan nama-nama penerima bantuan ke Dinas Sosial. Sementara sisanya masih melakukan pendataan, namun sudah kita intruksikan secepatnya dan menyerahkan data penerima bantuan ke dinas terkait,” jelas bupati.
Baca Juga : Wisata Danau Sipin Dikunjungi 400 Orang, Kapolda Jambi Lakukan Monitoring
Bupati menerangkan, yang namanya bantuan tunai tentu ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Seperti penerima tentu saja harus benar-benar diangap layak sesuai dengan kondisi kehidupanya.
Selain itu, BLT program Pemda yang sudah ditetapkan Rp250 tiap bulanya per KK sesuai janji politik ini tidak serta merta disalurkan begitu saja, karena ada persyaratan dan aturan yang harus dipatuhi.
Adapun untuk dana bantuan Rp250 ribu perbulan itu persyaratannya adalah penerima belum pernah menerima bantuan yang sama seperti BLT dan PKH.
Hal ini menyimpulkan bahwa bagi masyarakat yang sudah pernah menerima bantuan BLT dan PKH sebelumnya maka namanya tidak akan masuk dalam daftar penerima bantuan yang dananya bersumber dari APBD Rohil tersebut.
Ditambahkan bupati lagi, setelah nama-nama penerima bantuan selesai didata oleh masing-masing Penghulu dan Lurah dan diserahkan ke Dinas Sosial, masih ada satu tahapan yang harus dilalui sebelum dana itu nantinya sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.
“Untuk proses penyaluran dana bantuan ini kita melakukan kerjasama dengan pihak Bank Rohil,” paparnya.
Baca Juga : Mantap! Akhirnya Polisi Bakar Rakit Dongpeng
Setelah pendataan selesai, pihak bank melalui petugas akan mendatangi seluruh kepenghuluan dan kelurahan untuk membuatkan buku tabungan masing-masing penerima.
“Jadi, petugas bank Rohil nanti akan datang ke tiap kepenghuluan dan kelurahan dan akan membuatkan buku tabungan sesuai nama pada data yang telah diajukan. Buku tabungan yang akan diterbitkan itu juga harus sesuai dengan KTP penerima,” terangnya.
Saat disingung kapan pastinya BLT ini dapat dinikmati oleh masyarakat, bupati mengaku belum bisa memastikan dan akan diupayakan secepat mungkin.
“Harapan saya proses bisa cepat paling tidak sekitar bulan enam sudah bisa dicairkan. Akan tetapi mengingat berkaitan dengan administrasi bisa jadi sedikit agak lama namun yang pasti tetap akan dicairkan setelah semua administrasinya selesai, dan saya berharap sembari menghimbau kepada masyarakat bisa lebih bersabar,” pungkasnya. (Jumilan)