Ungkap.co.id – Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan bahwa Tengku Ardiansyah, salah seorang pengacara kasus korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) pada Pilkada 2020, mendapatkan penangguhan tahanan menjadi tahanan kota.
“Benar, ditangguhkan atas penetapan hakim dan sudah dilaksanakan tadi malam,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Rabu, 2 Maret 2022 seperti dilansir dari detail.id.
Baca Juga : Demo di Kejati Jambi, Advokat Minta Copot Kajari Tanjung Jabung Timur
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Reynold menerangkan, penahanan kota Tengku Ardiansyah dilaksakan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 01 Maret 2022.
“Berdasarkan penetapan hakim tersebut mengalihkan penahanan terdakwa Tengku Ardiansyah dari penahanan Rutan menjadi penahanan kota mulai dari 1 hingga 16 Maret 2022,” terangnya.
Baca Juga : Protes Arogansi Kejari Tanjab Timur, Puluhan Advokat Demo Kantor Kejati Jambi
Sementara itu, pelaksanan penetapan hakim PN TIPIKOR tersebut dilaksanakan oleh Plh. Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, M. Ali Nurhidayatullah dan Plt. Kasubsi Penuntutan, Finrandost Yufan Madakarah.
Hadir juga terdakwa Tengku Ardiansyah yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Andi Gunawan di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. (***)