Ungkap.co.id – Menyikapi tingginya kasus penyebaran Covid-19 di 3 Kecamatan dalam Wilayah Bahar Group, maka Pemkab Muarojambi langsung mengambil langkah cepat dan taktis, di mana Bupati langsung mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan yang cukup ketat.
Pembatasan ini dilakukan dalam rangka penerapan PPKM Level 4 di wilayah Kecamatan Sungai Bahar, Bahar Selatan dan Bahar Utara, dalam SE tersebut diatur sistem keluar masuk masyarakat para pelintas wilayah tersebut.
“Kami telah keluarkan SE Khusus untuk Wilayah Bahar Group, hal ini untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19, semoga semua masyarakat mau bekerja sama dengan baik agar SE ini dapat bermanfaat positif,” ujar Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro, 3 Agustus 2021.
Dalam SE yang dikeluarkan tanggal 29 Juli tersebut, Penerapan PPKM untuk di wilayah Bahar ini akan mulai diberlakukan pada 3 Agustus 2021 dan akan berlangsung selama satu minggu ke depan.
Bupati juga mengatakan, mulai Selasa besok akan mulai dilakukan pengetatan di Bahar, dan mendirikan satu unit pos di Markanding dan satu lagi di wilayah Bahar Tengah.
Dengan adanya pengetatan di wilayah Bahar maka warga luar yang hendak masuk ke wilayah Bahar tidak bisa sembarangan. “Para pelintas wajib menyertakan beberapa persyaratan seperti surat hasil test antigen atau surat pernah divaksin minimal satu kali, demikian juga sebaliknya, warga Bahar yang hendak keluar dari wilayahnya wajib menyertakan persyaratan yang sama,”imbuh Bupati
Menurutnya, sebelumnya Kabupaten Muarojambi telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penularan Covid-19, dimana saat ini wilayah Kabupaten Muarojambi berada pada zona oranye penyebaran virus Covid-19.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muarojambi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, warga Muarojambi diminta agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan, semoga semua ini cepat berlalu dengan kerjasama yang baik dari semua pihak,”pungkas Bupati. (Syah)