Tika (32) mucikari di Makassar Sulawesi Selatan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan. Hal ini lantaran dia diduga menjajakan dua siswi sebuah SMA Negeri di Makassar, Rabu (18/9/2019).
Aksinya ini sudah dilakukannya sejak setahun terakhir. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan cara memberi tambahan uang jajan di sekolah.
Aksi pelaku terbongkar saat korban NS diamankan. NS sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelaku membujuk korban lain AS. Antara Tika, NS dan AS masih memiliki hubugan saudara.
Tika diduga menjual dua siswi tersebut dengan harga 2,5 juta melalui media sosial whatsapp untuk sekali kencan. Dari sejumlah uang tersebut, Tika mengambil jatah 500 ribu rupiah, sedangkan NS dan AS masing-masing mendapat satu juta rupiah.
Di hadapan polisi, Tika mengaku korban rencananya akan dijual kepada salah satu pelanggannya yang berasal dari luar Makassar. Beruntung, sebelum sempat melancarkan aksinya, pelaku keburu dibekuk.
Saat ini korban diamankan di Rumah Aman Dinas PPA Pemkot Makassar untuk memulihkan rasa trauma.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban AS melapor ke polisi.
“Orang tua korban melapor jika anaknya menjadi korban trafficking, lalu kami berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pengembangan,” kata Indratmoko.
Kini polisi sedang melakukan pengembangan untuk mencari korban lain dari tersangka. Pelaku dikenakan UUD Perdagangan Perempuan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Sumber : Inews.id