Ungkap.co.id – Nasib naas dialami I Ketut Marta (54) penyandang disabilitas (lumpuh) warga Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Marta menjadi korban perampasan cincin emas oleh I ketut Ari Widiari (42) warga Dusun Takmung Kawan, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung pada Senin (14/6/21) sekira pukul 15.00 Wita.
Kejadian berawal saat I Ketut Marta yang mengalami Disabilitas (lumpuh) didatangi I Ketut Ari Widari (tersangka) di warung depan rumahnya, saat itu tersangka memberikan sebungkus nasi dan seutas benang tridatu.
“Saat memberikan benang tridatu wanita itu melihat cincin emas yang saya kenakan, dan tiba-tiba berusaha menarik cincin saya. Saya sempat menarik tangan, sampai tangan saya terluka. Kemudian wanita itu berhasil merampas cincin saya dan pergi mengendarai sepeda motor. Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena kaki saya lumpuh,” ujar I Ketut Marta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polres Klungkung.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Ganjal ATM, 1 TKP di Bungo
Berdasarkan laporan tersebut, team Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda I Gusti Lanang Nyoman Parwata atas perintah Kasat Reskrim Polres AKP Ario Seno Wimoko, melakukan penyelidikan dengan mendatangi korban di rumahnya.
“Dari keterangan korban dan saksi-saksi di sekitar TKP, akhirnya didapatkan plat nomor kendaraan pelaku. Kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mengecek nopol kendaraan pelaku. Akhirnya pada hari Rabu (16/6/21) sekira pukul 16.00 Wita, pelaku dapat diamankan saat melintas di jalan raya Gunaksa. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana, SH.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah cincin emas,1 buah nota pembelian (toko Sari Kencana), 1 unit sepeda motor Honda Genio DK 5973 NA, berikut STNK dan 1 bush jaket warna hitam,” tambahnya.
(Agung DP)