Tangkap 3 Orang, Polda Jambi Ungkap Investasi Bodong Jual Beli Saham Sawit

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi berhasil mengungkap kasus investasi bodong atau CV Jaya Mandiri Investama (JMI), yang menawarkan jual beli saham perkebunan sawit, karet dan properti.

Pada dugaan kasus investasi bodong tersebut, Ditreskrimsus Polda Jambi turut berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mulai dari Direktur hingga penegelola CV Jaya Mandiri.

Investasi bodong di Jambi
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief. Foto : Irwansyah

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief membenarkan terkait pengungkapan kasus investasi bodong ini. Di mana pengungkapan kasus ini bermula terkait banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas investasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya, dari hasil laporan masyarakat yang mayoritas dari luar Provinsi Jambi tersebut, yim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus perkara, dan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta pengecekan barang bukti, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial VR selaku direktur CV Jaya Mandiri, AN selaku pengelolaan direktur CV jaya mandiri dan DR suami dari AN,” ujarnya, Senin kemarin (30/5/2022).

Baca Juga : 346 Orang di Jambi Tertipu Investasi Bodong, Polisi Tangkap Pelakunya

Selain itu, para pelaku ini menawarkan investasi tersebut melalui media sosial, mulai dari youtube, FB dan lainnya. Di mana CV tersebut menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

“Para pelaku ini menawarkan paket mingguan dan bulanan. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari besaran investasi,” katanya.

Baca Juga : Tawarkan Investasi, Warga Prov. Jambi Tipu Korban Rp 156 Miliar

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan psal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayt 1 jo pasal 10 UU TPPU.

“Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara untuk UU ITE, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *