Tak Terima Dituduh Mencuri Sawit Seberat 60 Kg, 3 Korban Lapor ke Polisi

Pencurian kelapa sawit di Rokan Hilir
Tidak terima dituduh telah melakukan pencurian berondolan buah sawit seberat 60 Kg, 3 orang warga Rohil berinisial M (48), JAS (26), dan DP (25) melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Rokan Hilir. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Tidak terima dituduh telah melakukan pencurian berondolan buah sawit seberat 60 Kg, 3 orang warga Rohil berinisial M (48), JAS (26), dan DP (25) melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Didampingi tim penasehat hukum, Muslim, SH., MH., CPLC, Yusri Dachlan, SH, Erwanto, SH, Kamis petang, 3 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, melaporkan kasus ini ke polisi.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, Muslim, SH., MH., CPLC
menerangkan, kliennya dituduh tanpa bukti yang tidak akurat. “Saya dan kawan-kawan selaku tim penasehat hukum dari M, JAS, dan DP, mendampingi pelapor Musri melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Rohil,” kata Muslim.

Sementara itu menurut keterangan si korban inisial M, JAS, dan DP mengatakan bahwa mereka dituduh mencuri berondolan buah sawit di kebun milik si A, ditaksir lebih kurang seberat 60 Kg.

“Padahal menurutnya, berondolan buah sawit yang dikutip itu bukan dari kebun milik si A,” ungkapnya.

Baca Juga : Lamaran Ditolak, Seorang Pemuda Bunuh Calon Mertuanya dengan Dodos Sawit

Lanjutnya, Selasa, 1 Maret 2022, Musri, istrinya dan kawan-kawanya pulang mengutip berondolan perkebunan H. Somad yang sudah disuruh oleh penanggung jawab kebun.

Hal ini agar bersih kebun tersebut. Saat mau pulang pukul sekitar 19.00 WIB, masih di wilayah perkebunan H. Somad, namun di stop oleh pihak perkebunan sebelah dituduh mencuri.

“Padahal jarak perkebunan mereka ke perkebunan H. Somad sekitar 1 KM,” sambungnya.

Baca Juga : Diduga Curi Buah Sawit PT PSI, Jaksa Tahan Budi Azwar

Selanjutnya, mereka terus dibawa ke kantor perkebunan inisial A, oknum manager perkebunan tersebut menahan 3 unit motor dan disuruh bayar denda Rp 3 juta.

“Karena tak punya uang, malam Selasa pukul 20.00 WIB, Musri, istrinya dan kawan-kawannya disuruh pulang berjalan kaki dari perkebunan kerumahnya dengan jarak lebih kurang 10 KM,” jelasnya.

“Untuk itu lah kami melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Rohil agar ditindaklanjuti,” tambahnya.

Menurutnya, sampai di Satreskrim Unit 1, laporannya langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Pidum Unit 1 Iptu Ryan Eka Setiawan dan penyidik pembantu.

Baca Juga : Curi Buah Sawit, 3 Orang Diamankan Polisi

Setelah pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis malam, Kanit Reskrim beserta anggota turun langsung menuju TKP bersama pelapor Musri yang tepatnya di daerah wilayah kebun milik H. Somad untuk pemeriksaan TKP dan dokumentasi.

Kanit Reskrim dan anggota beserta pelapor kembali ke Satreskrim Unit 1 untuk dimintai keterangan setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi.

“Selesai pemeriksaan Kamis malam pukul 23.35 WIB, laporan diterima dengan dengan nomor STTLP/30/III/2022/SPKT/POLRES ROHIL/POLRA RIAU,” ungkapnya.

Muslim, SH., MH., CPLC kuasa hukum pelapor meminta kepada penyidik Polres Rokan Hilir untuk menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelakunya.

“Harapannya secepatnya diproses dan pelakunya secepatnya ditangkap,” tegasnya.
(Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *