Ungkap.co.id – Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat pada Minggu (31/7/22) sekitar pukul 01.00 Wita dengan TKP basement bar and resto Nobata jalan Veteran Denpasar Utara.
“Peristiwa ini terjadi berawal dari adanya perselisihan antara korban dengan salah satu pelaku,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Senin (1/8/22) kepada media.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa korban bernama Arya (22) berada di TKP terjadi salah paham dengan pelaku Agung Wirama (23) yaitu bersenggolan hingga terjadi perkelahian. Adapun dia pelaku lain yang mengeroyok, yakni Surya Widura (34) dan Karna Putra (35).
“Korban ditusuk dengan pisau di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan, dan punggung yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” jelasnya.
Selain ditusuk dan dipukul, korban bahkan juga dilempar menggunakan kursi karena korban saat itu dalam kondisi mabuk.
Baca Juga : Polresta Denpasar Ungkap 298 Kasus Narkoba dan Tangkap 382 Pelaku
Dua dari tiga pelaku merupakan Residivis kasus tindak pidana narkoba dan penganiayaan. Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP tentang bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat.
“Pelaku diancam penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” ia memungkasi. (Agung DP)