Tak Taat Aturan, 28 Truk Angkutan Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi

Personel Lantas saat melakukan penilangan terhadap truk angkutan batu bara yang melanggar aturan. (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi beserta jajaran melakukan tilang terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan umum pada Senin dini hari (9/9/24).

Penindakan tilang yang dilakukan itu karena melanggar aturan dan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Jambi untuk tidak melakukan hauling di jalan lintas (jalan umum).

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan langsung Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/9/24).

“Ini kita lakukan dalam rangka upaya membatasi angkutan batu bara yang keluar dari zona operasional yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi,” ujarnya.

Baca Juga : Banyak Melanggar, Aktivitas Angkutan Truk Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Dirlantas menegaskan, saat patroli hunting ditemukan setidaknya 28 truk batu bara yang melanggar serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sehingga dilakukan penindakan tegas.

“Untuk Ditlantas Polda Jambi sendiri setidaknya menindak 3 unit truk batu bara di seputaran Jln. Lingkar dan Tanjung Lumut Kota Jambi,“ ujarnya.

“Sementara Satlantas Polres Batanghari, menindak 15 unit truk angkutan batu bara yang ditilang. Selebihnya diputarbalikkan ke lokasi tambang. Sedangkan Satlantas Polresta Jambi menindak tiga unit truk dan satu STNK. Selanjutnya Polres Muaro Jambi juga turut menindak 3 angkutan batu bara,” sambungnya.

Baca Juga : Tuntut Biaya Operasional, 130 Sopir Truk Mogok Kerja, Begini Kata DPRD Kota Bogor

Pihaknya turut melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan truk angkutan vatu Bara agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Jangan coba melanggar kuota angkutan batu bara. Jangan coba-coba melanggar intruksi Gubernur, jangan sampai karena sopir melanggar sehingga menimbulkan kemacetan. Kita dari Ditlantas Polda Jambi tidak akan segan-segan menindak dengan tegas jika kedapatan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, Dhafi berharap dalam penertiban angkutan batu bara bisa bersinergi dengan Tim Satgaswas seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, yang ikut berperan secara bersama-sama. Diketahui yang kerap menjadi permasalahan adalah tonase, over dimensi, dan lain sebagainya.

Baca Juga : Tiga Hal Penting yang Harus Dilakukan Terkait Permasalahan Batu Bara di Jambi

“Kita berharap Pemprov Jambi turut bertanggung jawab secara bersama-sama mengatasi permasalahan ini. Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penindakan dengan menilang kendaraan yang tak ikuti aturan,” jelasnya.

Perwira berpangkat tiga melati tersebut juga meminta agar pengusaha tambang dan juga transportasi angkutan batu bara untuk bersabar dan mematuhi instruksi dari pemerintah. Itu sampai adanya solusi yang tepat terkait pengaturan angkutan batu bara yang melintas di jalur darat atau umum. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *