Ungkap.co.id – Direktorat Intelkam Polda Jambi kini memberikan layanan berbasis online dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat. SKCK berbasis online ini dianggap mampu memberikan layanan tercepat termudah dan terbaik untuk masyarakat.
“Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan berbasis IT, Direktorat Intelkam Polda Jambi meluncurkan Aplikasi SKCK online Polda Jambi,” kata Direktur Intelkam Polda Jambi, Kombes Bondan Witjaksono kepada media, Senin (10/5/2021).
Layanan SKCK berbasis online ini dapat diunduh oleh masyarakat melalui gadget di aplikasi Playstore dengan nama SKCK online Ditintelkam Polda Jambi.
Baca Juga : Terbaik Layani Pembuatan SIM dan SKCK, Polresta Pekanbaru Terima Penghargaan
Aplikasi ini juga dianggap mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik ditengah pandemi Covid-19 serta mewujudkan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Disituasi pandemi ini juga adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, maka dari itu aplikasi SKCK online sebagai bentuk memudahkan masyarakat, karena cukup di rumah saja, bisa diakses di mana saja dan dikirim melalui kurir ke seluruh Indonesia di mana tempat tinggalnya tanpa harus ke kantor atau kembali ke Jambi,” ujar Bondan.
Baca Juga : Kapolda Jambi Buka Program Gaspolll dan Resmikan Polsek Tebing Tinggi
SKCK online Ditintelkam Polda Jambi melalui Android itu juga memiliki fitur diantaranya pengisian formulir atau perpanjangan SKCK secara online, lalu konfirmasi pembayaran yang murah dan mudah serta SKCK yang telah jadi akan dikirim melalui via JNT yang aman.
Berikut Tata Caranya
1. Unduh dan instal aplikasi SKCK Online Polda Jambi pada Playstore;
2. Pemohon registrasi dan login sesuai dengan instruksi pada aplikasi;
3. Pemohon membuat permohonan baru atau perpanjangan pada SKCK;
4. Pemohon melakukan pembayaran SKCK online.
Pembuatan SKCK online ini juga merupakan layanan yang aman digunakan masyarakat. Selain memberikan kemudahan pada masyarakat, SKCK online ini juga dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah karena cukup di rumah saja untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Baca Juga : Pulang dari Salat Tarawih, 3 Warga Bungo Tewas Kecelakaan
Layanan SKCK yang sudah terdaftar secara online nantinya notifikasi pemohon akan muncul ke pihak operator pelayanan SKCK Polda Jambi. Notifikasi yang telah muncul dari pemohon, nantinya juga akan diverifikasi kembali oleh pihak operator pelayanan.
Setelah diterima, data pemohon yang telah terverifikasi juga akan diperiksa fisiknyanya. Bahkan saat pemeriksaan fisik itu, notifikasi juga akan muncul di pihak JNT yang bekerjasama dengan Polda Jambi.
Baca Juga : Heboh Bikin SIM Gratis, Ini Penjelasan Lengkap Dirlantas Polda Jambi
Selanjutnya, jika layanan SKCK online tersebut berhasil, kurir yang berpengalaman lalu telah ditunjuk dengan baik oleh Polda Jambi akan mengantarkan berkas SKCK yang telah didaftarkan.
Pelayanan SKCK online ini juga dapat membantu masyarakat agar lebih mudah, cepat, efesien dan juga dapat di akses di manapun berada tanpa kerumunan dan antre. SKCK Online DitIntelkam Polda Jambi ini juga sebagai bentuk mewujudkan Polri Presisi dan Inovasi. (Syah)