Ungkap.co.id – Masyarakat para pengguna dan pengendara jalan raya banyak yang bertanya-tanya, kenapa ketika pajak kendaraan bermotor yang dimiliki mati, kok kena tilang polisi?
Terkait adanya pertanyaan yang masih banyak di kalangan masyarakat tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi AKBP Heru Sutopo, S. IK mengatakan bahwa pajak kendaraan bermotor tersebut dibayarkan setiap tahun dan ada juga 5 tahun sekali.
Yang dipermasalahkan itu, lanjutnya, bukan karena pajaknya mati, akan tetapi dalam undang-undang lalu lintas disebutkan bahwa sah nya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) itu karena diteliti setiap tahunnya atau 5 tahun sekali.
“Artinya ketika pengesahan itu tidak dilakukan oleh pemilik kendaraan, maka kendaraan tersebut tidak membayar pajak kendaraan. Jadi, yang kita tilang itu bukan karena pajaknya mati, akan tetapi tidak melakukan pengesahan STNK tersebut,” lanjut.
Ditambahkannya, salah satu cara untuk mengesahkan STNK tersebut yaitu dengan membayar pajak dan membayar iuran wajib jasa raharja.
Hal ini berdasarkan ketentuan untuk pengesahan STNK dengan membayar pajak kendaraan itu tertuang pada pasal 288 ayat 1 undang-undang lalu lintas.
“Kita juga dari Direktorat Lalu Lintas terus menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas, dengan tidak bermain handphone pada saat berkendara, tidak menerobos lampu merah, menggunakan helm, dan taat dalam membayar pajak kendaraan serta jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya. (Isy)