Ungkap.co.id – Sumur minyak Ilegal yang ada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tepatnya di wilayah Konsesi PT. AAS meledak dan mengeluarkan Api. Hingga kini api belum bisa dipadamkan, akibat kebakaran tersebut setidaknya ada dua hektar hutan terbakar.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dany Sigit Setiyono mengatakan kejadian kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh Satgas udara Karhutla Provinsi Jambi pada hari Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Api diperkirakan berasal dari sumber titik illegal drilling atau sumur pengeboran minyak ilegal yang diawali insiden percikan api saat proses eksploitasi minyak ilegal.
“Sampai dengan saat ini kondisi api masih belum padam, karena apinya sangat besar yang bersumber dari salah satu titik sumur minyak Ilegal yang memiliki sumber gas, ketinggian api mencapai 20 meter ke atas,” katanya, Senin (20/9/2021).
Baca Juga : Bekengi Minyak Ilegal, Oknum Polisi Ditembak Polisi
Saat ini, Satgas Karhutla Provinsi Jambi terus berusaha melakukan mitigasi bencana melalui operasi water bombing untuk melokalisir api agar tidak meluas.
Operasi pemadaman juga dilakukan oleh pasukan pemadaman darat dengan dibantu Polres, Kodim dan BPBD Kab Batanghari dan Sarolangun bersinergi dengan PT REKI dan PT AAS.
“Alhamdilillah dari kemarin sudah dilakukan operasi water bombing sebanyak 110 kali, sebanyak 400 ton digunakan untuk melokalisir area di sekitaran api,” jelasnya.
Baca Juga : Tetapkan 10 Tersangka, Tim Gabungan Polda Jambi Tutup Puluhan Sumur Minyak Ilegal
Untuk memadamkan api tesebut, saat ini Polda Jambi telah berkoordinasi dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam mitigasi bencana Karhutla. Selanjutnya operasi pemadaman juga akan melibatkan dukungan PT Pertamina yang memiliki kompetensi dalam mitigasi kebakaran pada sumur minyak.