Tetapkan 10 Tersangka, Tim Gabungan Polda Jambi Tutup Puluhan Sumur Minyak Ilegal

Ilegal driling
Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Santoso. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Selain mengamankan para pelaku ilegal drilling di areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera (PT. AAS) yang berada di Desa Jatibatu Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, ternyata Polda Jambi juga menutup atau merusak sumur minyak ilegal di sana.

Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengatakan selain mengamankan para pelaku, petugas juga melakukan penutupan sumur minyal ilegal di sana.

“Melakukan penutupan dan pengerusakan 19 titik sumur ilegal yang ada di sana, diharapkan itu tidak bisa digunakan lagi,” katanya, Jumat (16/7/2021).

Lanjutnya, selama operasi Ilegal Drilling, Polda Jambi telah menutup dan merusak ratusan sumur minyak ilegal yang ada di wilayah Provinsi Jambi.

Baca Juga : Curi Komponen Alat Berat, 7 Orang Warga Merangin Ditangkap Polisi

“Beberapa waktu lalu telah menutup sekitar 600 lebih sumur ilegal yang berada di Bajubang, dan di Lubuk Napal ada sekitar 100 titik sumur ilegal yang telah ditutup. Dan wilayah di Sungai Bahar juga kita lakukan penutupan di sana. Kalau dijumlahkan semuanya lebih dari 1000 sumur kita tutup,” katanya.

Untuk diketahui, Tim Gabungan Polda Jambi berhasil mengamankan 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak saat dilakukan penertiban kegiatan Ilegal Drilling di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera (PT. AAS) yang berada di Desa Jatibatu Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, beberapa waktu lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Andi M. Ichsan mengatakan dari 17 pelaku yang diamankan, 10 pelaku diantaranya telah dijadikan tersangka.

“Dari 17 pelaku, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 7 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga : Tim Gabungan Polda Jambi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pengeboran Sumur Minyak

Ia menjelaskan dari 10 tersangka tersebut, didapat berbagai macam peran seperti tersangka berinisial AO, AR, RA, MG, dan FI sebagai orang yang mengajak melalukan pengeboran sumur minyak ilegal.

Kemudian, tersangka berinisial F, As, Wf dan L keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak 1 minggu sebelum diamankan. Terakhir, tersangka berinisial A keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak 2 minggu sebelum diamankan. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *