Sudah Dilarang dan Nekat Melintas di Batang Hari, 10 Truk Batu Bara Dikandangkan

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi menanggapi tegas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah truk angkutan batu bara yang tetap melintas selama pemberlakuan larangan operasional, di tengah arus pemulangan jamaah haji Provinsi Jambi.

Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi, mengonfirmasi bahwa terdapat sekitar 10 unit truk batu bara yang nekat melintas di jalan lintas Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari.

Bacaan Lainnya

“Dari laporan Polsek Muara Tembesi, truk-truk tersebut sudah diamankan dan dikandangkan. Hari ini memang sudah dilepas, tapi jika kembali melanggar, kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Pol Adi Benny, Selasa (2/7/2025).

Pelanggaran ini tidak hanya mendapat perhatian dari kepolisian, tetapi juga dari warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, yang secara langsung menghentikan truk-truk batu bara yang melintas.

Bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, warga melakukan laksi penyekatan di perbatasan Kelurahan Kampung Baru dan Desa Tanjung Marwo, Senin (30/6/2025).

Baca Juga : Ada Laporan Truk Batu Bara Melintas di Kota Jambi, Setelah Dicek Ternyata…

Seluruh truk yang melanggar Surat Edaran Gubernur Jambi langsung diarahkan ke kantong parkir.

“Kami mendukung penuh kebijakan penghentian sementara operasional batu bara demi kelancaran pemulangan jamaah haji,” ujar Ketua LPM Kampung Baru, Wistaria (Siwis).

Aksi ini merupakan respons atas Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 8.500.10.27.7/1364/SETDA.PRKM/VI/2025 yang menetapkan larangan operasional truk angkutan batu bara sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2025.

Larangan ini bertujuan memastikan kelancaran arus transportasi jamaah haji dari Asrama Haji Kota Jambi ke kabupaten/kota masing-masing.

Dalam aksi penyekatan, warga juga sempat mendapati beberapa truk yang diakui oleh sopir milik oknum salah satu bos tambang.

Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi terhadap truk angkutan batu bara yang membandel dan tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Dirlantas menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas, terutama dalam momentum penting seperti pemulangan jamaah haji 2025. (Syah)

Pos terkait