Sementara itu, kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi perampokan pecah kaca tersebut.
“Pelaku Andreas yang beraksi untuk melakukan perampokan pecah kaca mobil, sedangkan pelaku Sandy ini perannya sebagai penjual barang hasil perampokan yang dipasarkan di media sosial,” tambahnya.
Baca Juga : Berusia 15 Tahun, Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polisi, 3 Buron
Dan dari tangan kedua pelaku, Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 12 unit handphone dari berbagai jenis merek, 1 buah obeng dan 1 buah pistol mainan.
“Handphone ini hasil dari pelaku melakukan aksi perampokan dan pistol mainan ini digunakan pelaku untuk menakuti korbannya saat beraksi,” ujarnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” katanya. (Syah)