Ungkap.co.id – Kecelakaan yang kerap terjadi akibat truk batu bara terus menjadi penyumbang terbesar. Yang mana beberapa waktu lalu terjadinya kecelakaan oleh truk batu bara di Jalan Lintas Jambi – Palembang KM 20, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (15/7/22).
Dalam kecelakaan tersebut truk angkutan batu bara diduga menggunakan nomor lambung yang tidak tervalidiasi (palsu).
Menganggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa palsu atau tidak palsu itu tergantung data yang dibuat oleh perusahaan tersebut.
Menurutnya, kalau misalkan data yang dilaporkan nomor lambungnnya sama dan tertempel di situ, berarti itu nomor lambungnnya asli.
Namun data tersebut apabila dicek dan ditempel serta diserahkan ke pihaknya, datanya berbeda dengan kendaraan datanya palsu.
Baca Juga : Langgar Aturan, 245 Truk Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi
“Tapi sekarang datanya pihak perusahaan belum tertib, perusahaan dalam proses pendataan masih dalam proses berasiliasi sekarang angkutan-angkutan itu, jadi masih proses,” ujarnya, Rabu (16/7/22).
Ditambahkan Kombes Pol Dhafi, kalau Dishub itu tidak membuat nomor lambung. Dishub hanya mengkodinir, misalnya data perusahaan online dengan data dikepolisian dan datanya online juga di Dishub.
“Jadi bukan Dishub yang membuat mencetak sehingga ada asli atau palsu dan sebagainya,” lanjut alumni Akpol angkatan 1997 tersebut.
“Yang jelas yang mau diangkat adalah itu yang tadi, kenapa bisa kecelakaan tunggal disitu truk muatan batu bara,” tambahnya. (Irwansyah)