Siswa Tewas Kecelakaan, Polisi: Konvoi Bus SPN Polda Jambi Sudah Benar

Polisi di Jambi tewas kecelakaan
Polda Jambi berduka, satu siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi gugur akibat kecelakaan antara bus dinas SPN Polda Jambi Nopol XX VI 24428 dengan truk bermuatan kayu karet Nopol BH 8785 FU di jalan Marsda Surya Dharma di Simpang IV Paal X, depan Polsek kota Baru, Kota Jambi, sekitar  pukul 06.57 WIB, Selasa (7/12/2021) pagi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan pengemudi truk Colt Diesel bermuatan kayu Nopol BH 8785 FU yang bertabrakan dengan bus dinas SPN Polda Jambi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sopir truk tidak memiliki SIM, di mana seharusnya pengemudi di atas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum,” ujarnya. Selasa (7/12/2021) sore.

Bacaan Lainnya

Untuk saat ini, sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga : Mencekam, Polsek Ini Diserang, Seorang Polisi Tewas Dibacok

Ia menjelaskan selain itu, konvoi bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 (3) yaitu alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera. Antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam,” kata Heru.

Baca Juga : Melawan dan Saling Tembak dengan Polda Jambi, Pelaku Akhirnya Tewas

Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.

Selain itu, dua korban lainnya dirawat di ruang ICU dan selebihnya masih dalam observasi dokter.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Papua untuk dimakamkan. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *