SIM C1 Belum Diterapkan di Jambi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Jambi

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, Kompol Nanda D.T Sihombing. (Syah)

Ungkap.co.id Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Adapun syarat memperoleh SIM C1, yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Namun untuk di Jambi sendiri belum bisa melakukan penerbitan SIM C1. Hal ini dikarenakan masih tahap sosialisasi dan persiapan peralatan yang nantinya akan digunakan dalam pembuatan SIM C1.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Regident Kompol Nanda D.T Sihombing mengatakan launching oleh Korlantas dilakukan di Polda Metro Jaya. Sedangkan jajaran Polda lain masih dalam tahap persiapan dan sosialisasi ke masyarakat.

“Masih ada tahap yang harus disiapkan, yakni menyiapkan lapangan uji praktek dan perangkat E-Drive untuk ujian teorinya. Karena lapangan uji prakteknya berbeda dari uji praktek biasanya,” katanya, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca Juga : Tuntut Biaya Operasional, 130 Sopir Truk Mogok Kerja, Begini Kata DPRD Kota Bogor

Sambung Nanda, kendaraan yang akan digunakan untuk menguji praktek tersebut, yakni kendaraan roda dua kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc ke atas. Itu kata dia, dengan sistem ujian teorinya menggunakan program dari Korlantas dan terkoneksi langsung ke Korlantas.

“Walaupun telah dilaunching, tetapi apabila ada untuk kelompok-kelompok masyarakat atau komunitas kendaraan bermotor 250 cc ke atas yang mau touring Sumatera ataupun melewati wilayah Jambi, itu tidak masalah sementara menggunakan SIM C,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *