Sidang Promosi Doktor Sukses, Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi Raih Gelar Doktor

Enam tahun bukan waktu yang sebentar bagi Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi untuk menyematkan gelar Doktor (Dr) didepan namanya. (IR)

Ungkap.co.id Enam tahun bukan waktu yang sebentar bagi Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi untuk menyematkan gelar Doktor (Dr) didepan namanya.

Setelah rangkaian revisi akhirnya alumni Akpol 1996 itu dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Dr hukum setelah disertasinya yang berjudul Tanggung Jawab Pelaku Plagiat Karya Ilmiah di Indonesia yang diujikan, Kamis (3/7/25).

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparan pria yang akrab disapa Edi itu menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap karya ilmiah terkait plagiarisme, serta menawarkan konsep ideal tanggung jawab pelaku plagiarisme untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif.

“Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum, istilah “plagiarisme” belum diatur secara eksplisit, menciptakan ruang interpretasi yang bervariasi,” kata Karo Ops Polda Jambi.

Kata Edi, rumusannya masalah mencakup pengaturan hukum yang berlaku, bentuk perlindungan hukum yang diterapkan, dan langkah ideal dalam penyelesaian kasus plagiarisme.

“Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan kasus,” Sebutnya.

Baca Juga : Sinergi Awasi Orang Asing, Kapolda Jambi Terima Audiensi Kanwil Ditjen Imipas

Dalam praktiknya, perlindungan hukum yang ada mencakup hak moral dan ekonomi pencipta, tetapi masih kurang optimal. Penyelesaian yang diusulkan mencakup sanksi administratif seperti pencabutan gelar, pembatalan publikasi, dan penurunan jabatan.

“Penanganan pelanggaran integritas akademik dapat dilakukan melalui pengadilan etik, yang berfungsi preventif dan korektif,” tambahnya.

Hukum pidana sebaiknya diterapkan hanya dalam kasus plagiarisme yang berdampak signifikan, sesuai dengan prinsip ultimum remedium. Oleh karena itu, diperlukan revisi peraturan perundang-undangan untuk mencantumkan istilah “plagiarisme” secara tegas, serta integrasi mekanisme hukum administrasi dan pengadilan etik dalam penanganan kasus plagiarisme.

Institusi pendidikan juga perlu meningkatkan kesadaran akademik melalui program pendidikan etika dan pemanfaatan teknologi deteksi plagiarisme.

“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum terhadap karya ilmiah dan integritas akademik di Indonesia dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif dalam menjaga hak moral dan ekonomi pencipta,” tegasnya.

Atas pemaparan itu, Alumni SMAN 1 Kota Jambi itu dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3,98 dengan predikat sangat memuaskan.

Berikut nama tim penguji sidang Promoso Dr. Muhammad Edi Faryadi.

1. Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H (Ketua)

2. Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn. (Sekretaris)

3. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., М.Н.
(Penguji Eksternal Bidang Konsentrasi)

4. Prof. H. Johni Najwan, .SH., M.H., Ph.D.
(Promotor)

5. Prof. Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum. (Co-Promotor)

6. Prof. Dr. Usman, S.H., M.H. (Penguji)

7. Dr. H. Taufik Yahya, S.H., M.H. (Penguji)

8. Dr. Rosmidah, .SH., M.H. (Penguji)

9. Dr. Hartati, S.H., M.H. (Penguji)

Setelah dinyatakan lulus, Dr. Muhammad Edi Faryadi, mengatakan bahwa dirinya bangga bisa menyelesaikan tugas akhirnya dan tidak lupa dia mengucapkan terima kasih atas pihak yang telah membantunya.

“Saya merasa bangga bisa menyelesaikan disertasi ini, terima kasih untuk Protor saya dan Co Promotor atas dukungannya dan tidak lupa untuk keluarga saya tercinta,” ucapnya.

Dalam sidang promosi Dr. Muhammad Edi Faryadi turut di hadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Wakapolda Brigjen Pol M. Mustaqim dan seluruh Pejabat Utama Polda Jambi. (IR)

Pos terkait