Seret Anjing Gunakan Motor, Dua Pemuda di Kota Jambi Terancam 9 Tahun Penjara

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku penyeretan anjing menggunakan sepeda motor, yang videonya viral beberapa waktu lalu. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku penyeretan anjing menggunakan sepeda motor, yang videonya viral beberapa waktu lalu.

Diketahui, identitas para pelaku yakni HG (20) dan MT (24). Dari hasil interogasi, para pelaku berbagi peran sebagai joki sepeda motor dan yang menyeret anjing tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatreskrim Kompol Indar Wahyu mengatakan bahwa keduanya ditangkap pada Rabu, 21 Juni 2023.

“Benar, setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV, kita tangkap pelaku hari ini,” ungkapnya.

Baca Juga : Gunakan Anjing Pelacak, Tim Gabungan Cari Siswa SMA Hilang di Area Pertambangan Sarolangun

Dijelaskan Indar, dari pengakuan para pelaku, anjing yang diseret ini dicuri dari daerah Kelurahan Talang Banjar, didekat Tempat Pembuangan Sampah.

“Selanjutnya pelaku MT, menjerat anjing tersebut dengan alat jerat, kemudian diseret menggunakan sepeda motor,” tambahnya.

Baca Juga : Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu

Setelah menyeret anjing tersebut, para pelaku menjualnya ke warung tuak. Alasan para pelaku tega menyeret anjing tidak berdaya itu karena takut akan digigit.

“Para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *