Ungkap.co.id – sepanjang tahun 2019, tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melumpuhkan 63 orang tersangka dalam Kasus pengolahan minyak bumi tanpa izin alias illegal drilling.
Tangkapan terakhir di kawasan jalan Nes Desa Bating, Kabupaten Batanghari, polisi berhasil meringkus sepuluh orang tersangka, yaitu Ari rahman, Endang Kurniawan, Rohman Istanto, Jeni Hendrian, Irawan, Putra, Sulaiman, Ilham, Ferri Dwi Santoso dan Risdianto.
Meski berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 tungku pemasak, namun petugas tidak menemukan pemilik sumur minyak tersebut yang berinisial S, karena telah melarikan diri terlebih dahulu, sebelum berhasil di ringkus Polisi.
“Bosnya sudah kabur, tapi dia akan terus dikejar dan sudah di tetetapkan sebagai DPO, kayaknya dia mau main-main, awas saja kalau tertangkap,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Thabero. Senin (11/11/2019).
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengakankan barang bukti berupa 17 drum berisi minyak tanah olahan, 5 drum BBM Solar olahan, serta alat pemasak minyak mentah.
Namun barang bukti itu tidak bisa diangkut ke Mapolda Jambi, karena tidak ada tempat yang aman untuk mengamankan barang bukti yang sangat mudah terbakar itu.
“BB dititipkan di Polsek, karena hasil dari FGD tidak membuahkan hasil, untuk penitipan barang bukti, karena pertamina hanya menerima barang bukti yang kasusnya sudah selesai di mata hukum,” akunya.
Kombes Pol Thein Thebero mengaku kesulitan untuk membasmi biang dari pengerusakan linghkungan itu, karena intansi terkiat belum bisa komitmen untuk tempat penitipan barang bukti.
“Barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa beberapa waktu lalu, juga kebingungan untuk memyimpan barang bukti, itupun masih minta titip di Polda. Kalau saja rekanan bisa memyedialan tempat penitipan barang bukti, semua sumur yang ada bisa di selesaian semua,”terangnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf A Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan amcaman paling lama 5 tahun bui dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (Isy)