Seorang Pria Pemain Judi Online Ditangkap Polisi

Polsek Denpasar Selatan
Dhona Mardiana (42) terduga pelaku judi online saat diamankan Polsek Denpasar Selatan. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Polsek Denpasar Selatan merelease pelaku perjudian bernama Dhona Mardiana (42), pada Senin kemarin, 12 September 2022.

Dhona diamankan Polsek di kosnya, Jalan Glogor Carik Nomor 99X Pemogan, Denpasar Selatan pada Kamis (8/9/22) pada pukul 18.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada yang bermain judi togel di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel segera melakukan penyelidikan kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Denpasar Selatan,” ungkapnya.

Baca Juga : Sedang Main Judi Online di Warnet, 4 Pemuda Diciduk Polisi

Saat diinterogasi, Dhona mengakui setelah pesanan nomer diterima, dia akan memasang secara online melalui akun pribadinya, yaitu aplikasi Akun Luna Togel.

Dia mendapat keuntungan sebesar 28 persen dari pemasangan dua angka, keuntungan 45 persen dari pemasangan tiga angka dan keuntungan sebesar 65 persen dari pemasangan empat angka.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit HP Realme warna biru, HP Xiomi Poco M3 warna hitam, HP Samsung Galaxy A03 S, uang tunai Rp 50 ribu, dan kartu ATM atas nama pelaku,” jelasnya.

Baca Juga : Berkedok Warnet, 8 Pelaku Judi Online di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Kapolsek menjelaskan, terhadap pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) yo pasal 27 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

“Menurut pengakuannya, pelaku telah menjadi pengepul judi online sejak pandemi Covid-19 karena masalah ekonomi. Usaha garmennya yang digelutinya sepi orderan,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *