Setelah dicari, Juliandi menyebutkan bahwa pelaku tidak ditemukan dan selanjutnya Krismanto dan Jhon bergerak menuju ke kantor besar guna melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka serta trauma, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan,” kata Juliandi.
Polsek Simpang Kanan pun, kata Juliandi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku WD alias Dun di Dusun Inti Raya, Kepenghuluan Bagan Nibung.
Baca Juga : Karena Cemburu, Seorang Pria di Jambi Bacok Kepala Teman Pacarnya hingga Tewas
Unit Reskrim langsung berangkat menuju TKP yang dimaksud sehingga berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya. Setelah diinterogasi, kata Juliandi,pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas pahanya dengan menggunakan alat berupa egrek bergagang piber.
“Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti 1 lembar surat visum, dan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” imbuhya. (Jumilan)