Seorang Pemuda Rampok dan Perkosa Bule hingga Vagina Berdarah

Polresta Denpasar
Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan residivis jambret, Made Somi alias De Mi, (29) pada 14 Oktober 2022 lalu di rumah kos jalan Gunung Agung Gang Indus l, Denpasar. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id  Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan residivis jambret, Made Somi alias De Mi, (29) pada 14 Oktober 2022 lalu di rumah kos jalan Gunung Agung Gang Indus l, Denpasar.

Tersangka yang berasal dari daerah Kubu Karangasem ini bekerja sebagai ojek online alias Ojol diringkus karena merampok dan mencabuli perempuan bule asal Inggris, CMP (21). Peristiwa perampokan dan pencabulan itu terjadi di Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (1/10) pukul 22.45 Wita.

Bacaan Lainnya

“Sebelum akhirnya merampok dan mencabuli korban, pelaku menawarkan korban jasa ojek ke Lavavela Kuta dengan ongkos 15 ribu,” ucap Kapolresta Denpasar Pol Bambang Yugo Pamungkas kepada media Senin sore (17/10/22).

Baca Juga : Perkosa Santriwati dari Tahun 2019 – 2022, Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi

Lebih lanjut dijelaskan, pada saat naik sepeda motor, korban membuka google map. Beberapa saat di atas motor, korban curiga dengan gelagat tersangka karena mengendarai motornya tidak mengarah ke lavavela.

“Pada saat itu korban bilang kepada tersangka mereka salah jalan. Bukannya mendengar perkataan korban, pelaku malah berusaha merampas HP milik korban. Korban pun minta untuk turun. Tersangka malah melajukan kendaraannya dengan cepat hingga sampai di Jalan Sri Kresna,” ungkapnya.

Saat tiba di Jalan Sri Kresna itu, tersangka mendorong korban dari motor hingga terjatuh di aspal. Di mana kondisi jalan raya saat itu sepi. Lalu tersangka membuka celana dalam korban dan menaikkan baju dress korban. Tak berhenti di situ saja, tersangka juga mencabuli korban. Korban sebenarnya berteriak minta tolong, sayang tidak ada orang yang mendengarnya.

Baca Juga : Perkosa Teman Wanitanya Sedang Mabuk, Seorang Pria Ditangkap Polisi

“Sebelum akhirnya pergi meninggalkan korban, tersangka menarik kalung emas korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan sakit dan perih, vagina sampai mengeluarkan darah, merasa takut, sedih, dan syok. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar,” beber Bambang.

Anggota Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kosnya.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban, tersangka ini merupakan residivis kasus jambret yang sebelumnya diamankan Polsek Kuta dan sudah menjalani hukuman di LP Kerobokan. Sementara kalung milik korban dijual seharga Rp500.000.

Baca Juga : Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya yang Berumur 14 Tahun Sedang Sakit

“Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha N-MAX Warna hitam DK 5972 TJ, kaos oblong warna kuning digunakan pelaku saat beraksi, dan kalung emas milik korban” tandasnya

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *