“Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan terlapor, benar telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya terlapor dibawa ke kantor Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Revertum di Puskesmas Rantau Panjang Kiri,” ungkap Juliandi.
Baca Juga : Berkat CCTV, Bocah Berumur 12 Tahun Diperkosa di Bangunan Kosong Terungkap
Dikatakan Juliandi, untuk barang bukti yakni, 1 lembar surat visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, 1 helai celana dalam warna pria cream, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana pendek warna merah, 1 Helai baju lengan panjang warna orange, 1 helai bra warna merah jambu, 1 Hmgelai celana dalam wanita warna hijau dan 1 unit handphone Oppo A5 S warna hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” imbuhnya. (Jumilan)