Ungkap.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial MS (52) Warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi diamankan oleh Unit PPA Polres Muaro Jambi, Kamis, 6 Agustus 2020 pada saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan.
Baca Juga : Bejat! Kakek Tua Bangka Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S. IK saat dikonfirmasi, Minggu malam, (8/8/2020) menyampaikan bahwa MS diduga melakukan pencabulan terhadap anak SG dengan mencolok kemaluan sebanyak 2 kali.
“Pengakuan korban tersebut diceritakan oleh ibunya dan kemudian melapor ke Polres Muaro Jambi,” kata Ardiyanto.
ES ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi, pada Minggu, 5 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi
Anak pelapor yang bernama SG (korban) menceritakan kepada pelapor bahwa kemarin pagi ( hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 ), MS mencolok kemaluannya sebanyak 2 kali. Kemudian pada saat siangnya, korban menceritakan bahwa kemaluannya sakit kepada suami pelapor.
“Saat ini pelaku MS telah kita amankan di Polres Muaro Jambi, Kamis (6/8/2020). Di mana pelaku diamankan di tempat kerjanya sebagai buruh bangunan disalah satu rumah warga. Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” sebutnya.
Baca Juga : Isteri Pergi Kerja, Suami Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76E, Jo Pasal 83 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang berbunyi : setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” pungkasnya. (Isy)