Ungkap.co.id – Seorang guru ngaji berinisial AS (20) akhirnya ditangkap Polsek Bengkong, Polresta Batam. Hal ini lantaran AS diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri.
“Pelaku yang di amankan berinisial AS (20) merupakan guru ngaji di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong Sadai. AS diamankan pada Senin, 27 Juni 2022, sekira pukul 17.51 WIB,” kata Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, dan Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A, Ratnawati Sitorus saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Kamis (30/6/2022).
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya di panti asuhan Al Aqsho Bengkong Sadai. Korban selama ini tinggal di panti asuhan sejak tahun 2020, selama tinggal di panti asuhan tersebut, korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji.
Baca Juga : Perkosa Teman Wanitanya Sedang Mabuk, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Ia melanjutkan, pelaku merupakan guru ngaji yang juga tinggal di panti asuhan Al Aqsho selama 13 tahun sejak tahun 2008. Selama ini korban dibimbing atau diajari ngaji oleh pelaku di panti asuhan tersebut.
“Pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak korban tinggal di panti asuhan tahun 2020, dengan cara meraba buah dada dan kemaluan pada saat korban mandi, ataupun tidur,” ungkapnya.