Ungkap.co.id – Seorang ayah keji dan sungguh biadab, cabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Kini berakhir dengan jeruji besi di Satreskrim Polres Rokan Hilir, Polda Riau pada Sabtu, 17 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Perlakuan keji laki-laki berinisial DW (49) terhadap anak tirinya yang masih pelajar terjadi pada Jum’at (16/9/ 2022) di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini tak dapat diterima abang kandung korban berinisial S (31) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
“Telah menerima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkap AKP Juliandi, Selasa, 20 September 2022.
Baca Juga : Jaga Saat Ibu Bekerja, Kakak Beradik Malah Perkosa Gadis Berusia 13 Tahun
Lanjutnya, awalnya pelapor ini mendapat informasi dari saksi DS bahwa korban ada chatingan dan foto yang tidak senonoh (foto korban tanpa pakaian) di lihat di HP korban dengan terlapor.
Kemudian pelapor membawa terlapor ke rumah korban. Terlapor langsung mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga : Perkosa Pelajar 5 Kali di Belakang Cafe, Pria Pengangguran ini Dibekuk Polisi
“Setelah mendengar dari pengakuan terlapor, selanjutnya pelapor langsung membawa terlapor ke Polres Rokan Hilir untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk barang bukti yang dibawa berupa, 1 unit handphone merek Vivo Y 12 dan 1 stel pakaian korban. Sementara itu tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Jumilan/Diana)