Ungkap.co.id – Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana dalam press release di Mapolres setempat pada Kamis, (2/9/21) sekitar pukul 11.30 Wita.
Dalam press release itu, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono.
Dikatakannya, adapun barang bukti yang sudah didapatkan dari korban berupa, satu rok panjang warna merah marun, satu celana pendek warna biru corak putih, satu baju kaos lengan pendek warna hijau, satu celana dalam warna putih dan satu minishet warna merah muda.
Baca Juga :Istri sedang Tidur, Ayah Perkosa 2 Anak Kandungnya Sejak Tahun 2018
“Sedangkan dari tersangka TY berupa satu sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, satu sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan satu karpet warna abu-abu,” katanya.
Kronologis Kejadian
Sambungnya, kejadian bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah angkat korban hingga hamil.
Dari informasi tersebut, Unit PPA Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Denpasar.
Baca Juga : Sebelum Dibunuh, Wanita yang Tewas di Kebun Karet Diduga Diperkosa Dulu
Kekinian pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar,” pungkasnya. (Agung DP)