Ungkap.co.id – Setelah viral di media sosial terkait penemuan anak kecil bernama Naya (5) yang ditelantarkan orang tuanya dan ditemukan warga di Jalan Bedugul depan Kios Massage Desa Sidakarya Densel pada Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 07.15 Wita, Unit Reskrim Polsek Densel dan Buser Polresta Denpasar langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelakunya.
Saat ditemukan warga, korban dengan keadaan memprihatinkan dan terdapat sejumlah luka pada badan serta mengalami patah dibagian paha kanan.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, kedua pelaku diamankan pada Rabu (20/7/22) pagi di rumah kosnya Jalan Kertadalem Sari II Densel.
Baca Juga : Isteri Kawin Lari, Anaknya Berumur 3 Tahun Dianiaya & Disiksa Neneknya
Kedua pelaku bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) yang merupakan teman dekat ibu korban dan biasa dipanggil Dedi oleh korban dan Dwi Novita Murni alias Novi (33).
“Dari keterangan pelaku Jo mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar bahkan menenggelamkan kepala korban kedalam ember. Setelah itu korban juga diminta lari sampai lemas,” ungkap Bambang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.
Alasan pelaku menganiaya korban karena kesal tidak mau tidur dan jika ditanya tidak mau menjawab. Kemudian pelaku Jo memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mencubit perut, menyuruh korban pushup dan lari sampai lemas. Bahkan yang lebih parah korban ditarik kakinya dan pelaku memaksa korban untuk menekuk kaki untuk dilipat ke belakang kepala sehingga korban mengalami patah pada bagian paha.
Baca Juga : Pulang ke Rumah Nanya Harta, Ayah Pukuli Anaknya dengan Kipas Angin
Sedangkan ibu korban Dwi Novita Murni melihat korban dianiaya oleh pelaku hanya bisa menonton dengan alasan akan dimarah oleh pelaku Jo.
“Kedua pelaku meninggalkan korban di Jalan Bedugul depan kios massage dalam keadaan luka pada tubuhnya dan paha patah,” jelas Bambang.
Baca Juga : Sapi Dianiaya dan Diperkosa Sekelompok Pemuda, Kini Terbaring di Tanah
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, yaitu Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU.NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Agung DP)