Ungkap.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Polsek Merlung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (11), Minggu (7/2/2021).
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa terduga pelaku adalah JS (35) yang beralamat di Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjabbar.
Untuk kronologis kejadian, Guntur menyebutkan adanya laporan dari saksi Joni, anak Pak De dimasukan terduga pelaku ke dalam rumah pelaku.
Baca Juga : Seorang Oknum Pelatih Bola Sodomi Korban hingga Berdarah-darah
Setelah pelapor mendapat informasi, istri pelapor menanyakan kepada anaknya (korban) dan anaknya memberitahu kepada ibunya bahwa kemaluannya dimasuki oleh kemaluan pelaku.
“Dari keterangan korban mengatakan telah dilakukan pencabulan oleh pelaku sebanyak dua kali di rumah pelaku,” kata Guntur.
Baca Juga : Ayah Cabuli Anaknya, Lalu Difoto dan Ketahuan, Akhirnya Ditangkap Polisi
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni celana dalam warna putih, baju warna merah dan celana warna merah, tambah Guntur.
“Saat ini pelaku telah kita amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Guntur. (Syah)