Ungkap.co.id – Kapolsek Jaluko Iptu Irwan, SH membenarkan setelah diberikan imbauan larangan kepada masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin, segera menyerahkan ke Polsek Jaluko.
Alhasil berkat terjalinnya silahturahmi yang baik, masyarakat mendatangi Mapolsek Jaluko untuk menyerahkan senjata api jenis Mouser mantan pejuang kemerdekaan RI dengan sebutan pejuang Jambi yang terkenal sebutan Singo Kumpe. Senjata api ini sudah tersimpan 50 tahun.
Penyerahan senjata api tersebut diterima langsung oleh Kapolsek jaluko Iptu Irwan.
Baca Juga : Polda Jambi dan Jajaran Amankan Ratusan Preman yang Resahkan Masyarakat
Irwan mengatakan pada Senin, 14 Juni 2021, imbauan ini bertujuan dalam mengantisipasi terjadinya aksi premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api.
“Kami berharap masyarakat dapat mengerti dengan bahaya memiliki senjata api. Kepada seluruh masyarakat yang saat ini masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan agar segera menghubungi atau menyerahkan langsung ke Polsek Jaluko,” katanya. (Syah)