Selundupkan Sabu 22,249 KG dari Malaysia, Polresta Barelang Tangkap 4 Pelaku

Penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 22,249 Kg dari jaringan Malaysia - Indonesia. Foto : Mulyadi

“Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menemukan sebuah kapal yang mencurigakan dan di daerah Perairan Pulau Buaya, Kecamatan Galang, namun mengingat cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kapal kayu berikut awak serta barang bawaanya tersebut dibawa menuju Batam,” jelasnya.

Baca Juga : Polres Jembrana Tangkap 4 Orang Pemakai Sabu

Bacaan Lainnya

Setelah itu, pada hari Selasa (15/0l2/2022) sekira jam 14.00 WIB, tepatnya Pulau Buaya Batam, kapal kayu yang diawaki oleh 4 orang tersangka tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan barang terlarang berupa, 1 buah tas motif kotak-kotak, merk global yang berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu ll dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyinwang.

“Selanjutnya 1 buah kantong keresek warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan plastik kemasan merk Guanyinwang, dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus,” ujarnya..

Nugroho menyampaikan, setelah diinterogasi, para pelaku mengaku bahwa sabu itu milik bos mereka di Palembang dan akan diserahkan kepada MR X (DPO). “Para pelaku berikut barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Baca Juga : Tangkap Pengedar Narkoba, BNNP Jambi Amankan 21 Paket Sabu

Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, modus para pelaku bermufakat jahat didalam mengedarkan sabu dari megara Malaysia, lewat jalur laut menggunakan kapal Speed Boat dengan rute Malaysia-Batam-Palembang.

“Jika dirupiahkan, sabu itu senilai sekitar Rp 33 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *