Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp12 Miliar, Seorang Pria Ditangkap Polres Bungo

16 box baby lobster dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo pada Jum'at, 20 Juli 2024. (Ist)

Ungkap.co.id Polres Bungo melalui Satreskrim mengamankan 1 unit mobil minibus warna silver dan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyelundupan benih lobster.

Terduga pelaku berinisial JP (43) warga Tumang, RT 04 RW 08, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabuaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. JP ditangkap Satreskrim Polres Bungo di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Jumat, 19 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Febrianto yang didampingi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi; Hengky Manurung, Pengawas Perikanan Muda; Firman Kodrato, Pengawas Perikanan Pertama; Jemmi Fardia
PPNPN, dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Provinsi Jambi; Sulaiman, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (19/7/24).

“Penangkapan berawal pada Kamis, 18 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Lintas Sumatera akan melewati benih. Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya mengumpulkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Febrianto.

Baca Juga : lobsterGerebek Penyeludupan Benih Lobster, Polda Jambi Amankan Benih Lobster Senilai Rp 7,7 M

“Kamis, 18 Juli 2024 sekira jam 00.30 WIB, kita berhasil mengamankan satu unit Kijang Inova lama warna silver dengan nomor polisi B 1865 JVG di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Mengkuang,” lanjutnya.

Febrianto berujar bahwa setelah diperiksa, mobil tersebut yang berisikan 16 box styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam. Lalu dibuka satu box dan memang benar bahwa isi dari box styrofoam tersebut diduga benih lobster.

Setelah itu, terduga pelaku JP dan barang bukti baby lobster dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga : 9 Bulan DPO, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Koordinator Penyelundupan Baby Lobster

Berdasarkan penghitungan, kata Febrianto, total keseluruhan ada 80.000 ekor benih lobster pasir. Namun jika dirupiahkan 150.000 dikali 80.000 ekor, itu sama dengan Rp 12 miliar.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JP akan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Febrianto memungkasi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *