Ungkap.co.id, Rohil — Polsek Simpang Kanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 Gram pada Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Terungkapnya penyalahgunaan narkoba ini nformasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di sebuah rumah di Rawa Mulia, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan barkotika jenis sabu-sabu.
Setelah menerima informasi tersebut pelapor bernama Ahmad, langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah. Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.
Kemudian pada pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan pelaku yang bernama Rony Sudarman saat itu sedang menggunakan sabu-sabu.
Baca Juga : Pengedar Sabu Terjatuh Tabrak Portal saat Kejar-kejaran dengan Polisi
Petugas pun menemukan barang bukti berupa dua buah paket kecil plastik bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus kosong plastik bening, dua buah kaca pirex, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu set alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api mancis, satu bungkus kosong rokok merk Sampoerna warna putih.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Juliandi, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, didapati bahwa di lipatan celana sebelah kiri pelaku ada satu bungkus kecil plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Di mana diakui oleh pelaku bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari Heri (DPO).
“Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,” jelasnya. (Humas/Jumilan)