Ungkap.co.id — Dari penggerebekan terhadap sebuah rumah layak huni yang terletak di Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01, Desa Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Polsek Pujud berhasil membekuk 4 tersangka diduga tengah asyik mengadakan pesta sabu, Jumat, 9 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
4 orang itu yakni Septian alias Acun (32) warga Dusun Berkat, Kecamatan Tanah Putih, Siti Alim alias Susi (25), Rudi Hartono alias Kebo (39), dan Sri Wahyuni alias Markona (32). Ketiganya merupakan warga Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01, Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 4 Orang Pelaku Narkoba dan 2 KG Sabu di Tanjab Barat
Dikatakannya, personel memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut. Sesampainya di lokasi, personel Polsek Pujud melakukan penggerebekan dan didapati 4 orang yang diantaranya 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Terhadap mereka dilakukan penggeledahan, dan ditemukan berupa 1 buah dompet warna ungu yang berisikan 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dari Siti Alim alias Susi.
“Selanjutnya 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 1 unit handphone merk VIVO warna hitam dari Septian alias Acun,” katanya, Sabtu (10/4/2021).
Baca Juga : 18 KG dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polda Riau
Sambung Juliandi, kemudian dari Rudi Hartono dan Sri Wahyuni ditemukan 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih, 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
“Setelah itu kita lakukan tes urine, hasilnya keempat tersangka positif mengandung zat Metamfetamina. Kita jerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)