Polsek Kubu Larang Pedagang Jual Petasan, jika Nekat Akan Ditindak Tegas

Petasan
Ilustrasi petasan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Kepolisian Sektor Kubu melarang pedagang menjual petasan karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah.

“Kami akan melakukan sosialisasi, penertiban dan pengawasan ke seluruh pedagang kembang api di daerah itu untuk mencegah peredaran petasan,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Kubu Iptu R. Sudaryono, Minggu 11, April 2021.

Bacaan Lainnya

Peredaran bebas petasan selain mengganggu warga yang sedang berpuasa juga bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, kata Kapolsek, petasan yang dinyalakan secara sembarangan akan membahayakan warga yang ada di sekitar maupun mengancam diri sendiri.

Baca Juga : Sedang Pesta Sabu, 2 Pria dan 2 Wanita Cantik Ditangkap Polisi

“Himbauan terus kami lakukan kepada pedagang dan masyarakat agar menaati, jika pedagang melanggar akan ditindak tegas,” ujarnya.

Ia mengaku sudah melakukan beberapa kali penertiban di sejumlah pedagang kembang api di daerah itu dan menemukan sejumlah barang berupa petasan berbagai ukuran.

Baca Juga : Palak Para Sopir, Tiga Preman Ditangkap Polisi

“Petasan yang disita ditemukan dari sejumlah pedagang di beberapa lokasi, seperti di pasar Pelita Kep. Rtp Kiri, Kec. Kuba,” ungkapnya.

Ia mengharapkan masyarakat memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan ini untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dijadikan arena bermain petasan. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *