Ungkap.co.id – Menindaklanjuti keluhan warga dengan adanya pesta Miras, petugas Polsek Sukawati melaksanakan Operasi Miras di wilayah Banjar Tangsub, Desa Celuk Sukawati, Senin, 4 Oktober 2021 malam.
Pertugas menyasar kegiatan kumpul-kumpul anak muda disebuah warung dengan mengadakan pesta Miras jenis arak, setelah diperiksa ternyata memang benar terdapat 37,4 liter lebih di dalam warung tersebut dan berhasil diamankan petugas.
Kanit Reskrim Iptu A. A. Gde Alit Sudarma, yang memimpin operasi tersebut mengatakan, terdapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta Miras di beberapa tempat wilayah Sukawati. Kemudian pihaknya turun kelapangan terjunkan personel cek lokasi sering kumpul-kumpul anak-anak muda mengadakan pesta Miras.
“Dan benar, berhasil kita amankan 37 liter lebih minuman keras jenis arak di salah satu warung Banjar Tangsub, Celuk, Sukawati, Gianyar. Kami sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Saat ditemui media Humas Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P menyatakan, dengan adanya laporan masyarakat terjadi pesta Miras yang mengganggu ketertiban umum, Polsek Sukawati sudah melakukan upaya preventif sudah melewati beberapa kali pembinaan. Namun belum menimbulkan efek jera, selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim untuk menindak penjual Miras yang tidak disertai izin.
Baca Juga : Jual Miras Oplosan, Pria Asal Jakarta Diamankan Polresta Denpasar
Terhadap penjual disangkakan pasal 27 (ayat 1) Perda Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2012 tentang surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol /SIUP MB.
“Kepada anak-anak muda yang melakukan pesta Miras agar tidak mengulanginya lagi, cegah kumpul-kumpul dimasa pandemi yang rawan berpotensi penularan Covid-19, disaat pemerintah gencar melawan penularan Covid-19 ini,” tutupnya. (Agung DP)