Sebelum Dibunuh, Wanita yang Tewas di Kebun Karet Diduga Diperkosa Dulu

Pembunuhan di Kabupaten Tebo
Tim Sultan Polres Tebo dan anggota Polsek VII Koto Ilir berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. Foto : Tim

Ungkap.co.id – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan anggota Polsek VII Koto Ilir berhasil mengamankan satu orang tersangka pemerkosaan dan pembunuhan.

Tersangka pelaku tersebut adalah Isdianto (23) beralamat di Jl. Tulang Bawang RT 22 Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Isdianto ditangkap petugas pada Rabu, 28 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-07/VII/2021/Jambi/Res Tebo/Sek VII Koto Ilir, tanggal 28 Juli 2021.

Kronologis Penangkapan

Berdasarkan rilis resmi yang didapat Ungkap.co.id, pada hari Selasa, 27 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mendapat informasi dari anggota Polsek VII Koto Ilir bahwa telah ditemukan seorang mayat berjenis kelamin wanita di salah satu kebun milik warga yang beralamat di KM 08 Desa Pasir Mayang, Kecil VII koto Ilir.

Tim Sultan langsung bergegas berangkat menuju ke Kecamatan VII Koto Ilir untuk melakukan olah TKP dan mencari alat bukti yang lainnya. Lalu sekira pukul 23.00 WIB, Tim Sultan sampai di TKP, langsung mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut.

Baca Juga : Heboh, Istri Temukan Suami Tewas Tergantung di Pohon Karet

Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, Tim Sultan dan anggota Polsek VII Koto Ilir dapat menyimpulkan bahwa mayat wanita yang ditemukan tersebut mati karena dibunuh oleh seseorang laki-laki dengan cara diperkosa terlebih dahulu dan setelah itu langsung dibunuh.

Selanjutnya pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Sultan dan anggota Polsek VII Koto Ilir kembali masuk menuju TKP pembunuhan tersebut dan mencurigai salah seorang laki-laki yang bekerja sebagai petani di kebun milik warga yang kebunnya bersebelahan dengan kebun milik korban.

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Tim Sultan dan anggota Polsek VII Koto Ilir berhasil mengamankan laki-laki yang dicurigai tersebut di rumahnya yang beralamat di KM 06 Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *