Satlantas Polresta Jambi Tindak Aksi Balap Liar, Enam Kendaraan Ditilang

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi melakukan penindakan terhadap aksi balap liar dengan menggunakan knalpot brong di kawasan Perkantoran Telanai pura pada Jumat malam (3/10/2025). (IR)

Ungkap.co.id Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi melakukan penindakan terhadap aksi balap liar dengan menggunakan knalpot brong di kawasan Perkantoran Telanai pura pada Jumat malam (3/10/2025).

Penindakan terhadap aksi balap liar tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto bersama personel.

Bacaan Lainnya

Alhasil, meskipun banyak yang kabur saat mengetahui polisi datang, enam kendaraan roda dua turut diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi.

Disampaikan Kasat Lantas Polresta Jambi, penindakan aksi balap liar ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat bahwa di wilayah perkantoran Telanaipura kerap dijadikan tempat kebut-kebutan dengan suara knalpot yang bising sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.

“Kita lakukan penindakan, enam unit kendaraan kita tilang dan enam STNK juga kita tilang,” ujar AKP Hadi Siswanto, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga : Turunkan 48 Personel, Polres Rohil Patroli Balap Liar hingga Warung Remang-remang

Dijelaskan Kasat Lantas, enam kendaraan yang ditilang dibawa ke Polresta Jambi karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan dan menggunakan knalpot brong (tidak sesuai standar).

Dalam penindakan aktivitas malam masyarakat dan seluruh pengguna jalan, pemuda yang diduga melakukan balap liar, dan kenalpot brong ini, pihaknya juga dibantu oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi. (IR)

Pos terkait