Pelaku menikam saat korban telah tertidur pulas, pelaku berdiri dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya itu dibagian pinggang sebanyak satu kali, leher sebanyak dua kali, punggung sebanyak satu kali
Setelah berhasil menikam korban, pelaku pun langsung pergi meninggalkan rumah korban dan kembali menuju rumahnya.
Baca Juga : Buang Mayat ke Sungai, Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Pembunuhan Ditembak Polisi
Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati, yang mana pelaku tidak diberikan uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang dicuri bersama-sama dengan Muhlisin (korban).
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Tim Satreskrim dan Polsek Marosebo Ulu langsung melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku di rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu bilah pisau dengan panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna coklat milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati,” kata Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan. (Irwansyah)