Sabu Seberat 7.728 Kg Dimusnahkan

Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 7.728,74 Kilogram hasil temuan dan laporan dari masyarakat di kantor Sat Res Narkoba Polres Rohil, Senin (16/11/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 7.728,74 Kilogram hasil temuan dan laporan dari masyarakat di kantor Sat Res Narkoba Polres Rohil, Senin (16/11/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa berserta KBO Iptu Ediwar yang disaksikan dari Kejaksaan, Maruli, SH. Sedangkan dari Pengadilan Negeri, Erif Erlangga, SH, tokoh masyarakat Penghulu Teluk Berembun Rusmadi serta Dedi Wahyudi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Lempar Petugas dengan Timbangan, 3 Pelaku Narkoba Dibekuk BNN Kota Jambi

Pemusnahan itu dengan cara diblender dan dicampur Vixel lalu dibuang ke safety tank.

Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa, mengungkapkan, tersangka masih dalam penyelidikan. Sementara 7.728 Kilogram sabu ini dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan nomor B-1315/L.420/Enz.I/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan 2.52 Gram untuk sample.

Eru berharap untuk memberantas narkoba ini bukan hanya tugas polisi saja namun harus bersama-sama, seperti masyarakat dapat memberikan informasi tentang narkoba kepada polisi.

“Kedepan peredaran narkoba di wilayah Rohil dapat diberantas. Kita tidak boleh tutup mata untuk memberantasnya harus bersama-sama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Sementara tokoh masyarakat Datuk Penghulu Teluk Berembun Rusmadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi temuan barang narkoba ini.

“Kita akan suport untuk pemberantasan narkoba yang merusak masa depan penerus bangsa ini,” ungkapnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *