Ungkap.co.id – Petugas Satlantas Polres Bungo yang bernama Aiptu Ari Sujuanta ditabrak pengendara sepeda motor. Akibatnya Ari mengalami patah tulang pergelangan tangan kiri, dan retak bagian bahunya.
“Aiptu Ari Sujuanta dilarikan ke RSUD H Hanafie Muara Bungo untuk dilakukan perawatan medis,” kata Kasat Lantas Polres Bungo, Stefan Thomas Lumowa kepada wartawan pada Rabu, 12 Juli 2023.
Kata Thomas, kejadian berawal saat Ari sedang melakukan operasi patuh 2023 di depan Mapolres Bungo. Namun tiba-tiba sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6955 KP yang dikendarai oleh Eka Saputra (19) melintas di lokasi kejadian. Eka tidak menggunakan helm.
“Melihat hal itu, petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut. Namun tidak mau berhenti, malahan tancap gas dengan berusaha kabur. Ari mencoba untuk memberhentikannya, namun Eka malahan menabrak Ari hingga terjatuh,” jelasnya.
Baca Juga : Seorang Pria Curi Motor Sedang Dipanaskan Berakhir di Bui
Kekinian kata Thomas, Eka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bungo.
Eka dikenakan dengan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Baca Juga : Polisi Razia Penambangan Emas Ilegal di Sungai Batang Bungo, Pelaku Tak Dapat
Menurut Thomas, pelaku itu juga melawan personel Polri yang sedang bertugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan.
“Kemudian juga pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang-ndang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta,” kata Thomas mengakhiri. (***)