Ungkap.co.id — Angga (36) warga Komplek Guru Putri Mayang, Kelurahan Kenali Besar, Kotabaru, Kota Jambi ini nekat melakukan pengerusakan di rumah milik Darul Salam di kawasan Jalan Adam Malik, Thehok, Kota Jambi.
Akibatnya, pelaku langsung dibekuk tim Macan, Polsek Jambi Selatan tidak lama dari korban membuat laporan polisi.
Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian mengatakan, tersangka dilaporkan korban atas perbuatan tidak menyenangkan, yakni melakukan pengerusakan pintu teralis depan rumah korban dengan keras.
Selanjutnya, tersangka melemparkan pot kembang yang berada di atas pagar rumah korban kearah pintu teralis depan rumah korban sehingga pot kembang tersebut hancur.
“Tersangka diamankan pada Selasa, 15 Juni kemarin di kediamannya tanpa perlawanan,” ujarnya, Jum’at (18/6/2021).
Tidak hanya itu, kata Alfian, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban.
“Dalam ancamnya kepada korban, tersangka mengatakan kalau kau dak datang ke rumah sakit selesaikan masalah ini, ku makan kau, aku bakar rumah kau,” ujar Kapolsek menirukan ancaman tersangka yang emosional saat itu.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban langsung melaporkan ke jajaran Polsek Jambi Selatan. Tim Macan Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Ternyata Suami Istri Pelaku Pembunuhan di Kota Jambi Sudah Direncanakan
Dari sejumlah informasi dan rekaman CCTV, petugas mendapatkan identitas pelaku. Dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan untuk proses selanjutnya.
Dari informasi yang didapat, tersangka tidak terima ibunya yang menjadi korban kecelakaan ditelantarkan di rumah sakit oleh korban.
Namun, tersangka tidak mengetahui bila ibu tersangka sudah diobati pihak korban hingga selesai di rumah sakit.
Akibat itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2 juta. Bukan hanya itu, anak-anak korban mengalami trauma usai melihat perbuatan tersangka yang arogan.
Ia menambahkan tersangka merupakan seorang residivis pembunuhan yang telah mendapatkan program asimilasi yang baru saja keluar tahun 2020 lalu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Angga harus mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Selatan untuk proses hukum berikutnya,” tandasnya. (Syah)