Ribuan ASN Merangin Berikrar Netralitas ASN di Pemilu 2024

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin berikrar ‘ASN Pilih Netral’, pada pemilihan umum dan pemilihan 2024. Ikrar netralitas ASN tersebut dipimpin Pj Bupati Merangin H Mukti pada apel kedisiplinan, Rabu (17/1/23). (Mizi)

Ungkap.co.id Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin berikrar ‘ASN Pilih Netral’, pada pemilihan umum dan pemilihan 2024. Ikrar netralitas ASN tersebut dipimpin Pj Bupati Merangin H Mukti pada apel kedisiplinan, Rabu (17/1/23).

Selain itu para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajajaran Pemkab Merangin, pada apel yang berlangsung di halaman depan kantor baru bupati Merangin itu, juga diwajibkan menandatangani pakta integritas.

Bacaan Lainnya

‘’Berkenan akan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 mendatang, setiap ASN dilarang, berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapn,’’ ujar Pj Bupati.

Selain itu, lanjut H Mukti, ASN dilarang menjadi anggota dan atau mengurus partai politik. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, maupun keterkaian lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial).

Baca Juga : Cek Gudang Logistik KPU, Kapolres Kerinci Minta Personel harus Standby dan Jaga Ketat

Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Disamping itu, ASN juga tidak boleh sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, ASN tidak boleh perperan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Lebih dari itu, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa mampanye.

ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesuah masa kampanye.

Larangan lainnya, ASN tidak diperbolehkan memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk. ‘’Hati-hati semua gerak-gerik ASN akan terus dipantau,’’ tegas H Mukti.

Baca Juga : Dandim Jambi Tanam Pohon di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki

Pada kesempatan itu, Pj bupati mewajibkan ASN untuk wajib netral dengan logo ‘ASN piih Netral’ dan seluruh ASN wajib mengucapkan ikrar bersama dan menandatangani fakta integritas.

Tampak hadir pada pengucapan ikrar dan penandatanganan itegritas tersebut, Sekda Merangin Fajarman, para asisten, para staf ahli bupati, Ketua Banwaslu Merangin Humun Zuhri dan para kepada OPD di jajaran Pemkab Merangin.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, mengapresiasi deklarasi ikrar dan penandatangan netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang digagas Pemerintah Kabupaten Merangin.

Himun berharap, ikrar yang telah diucapkan ribuan ASN yang dipimpin Pj Bupati Merangin H Mukti tersebut, benar-benar diaktualisasikan dan bukan sebatas ucapan serta kegiatan seremonial saja.

‘’Kita sangat mengapresiasi kegiatan ikrar netralitas ASN pada Pemilu dan Pemiluhan tahun 2024 ini. Semoga semua ASN di Pemkab Merangin benar-benar dapat menjaga netralitasnya pada Pemilu ini dan Pilkada nanti,’’ harap Himun Zuhri. (Mizi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *