Resah, Emak-emak di Rohul Diduga Bakar Warung Remang-remang

Satu unit diduga warung remang-remang dibakar puluhan emak-emak. Foto : Milan

Ungkap.co.id Diduga satu unit warung remang-remang dari ornamen kayu yang terletak di jalan poros perbatasan antara Desa Rambah dan Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau dibakar oleh puluhan emak-emak.

Pembakaran ini merupakan puncak kekesalan warga kepada pemilik warung yang sudah beberapa kali berjanji dan membuat surat pernyataan tetapi masih juga beroperasi. Bahkan kali ini sempat viral video beberapa remaja mabuk-mabukan Miras sambil menari-nari dan berbuat tak senonoh di warung tersebut, Rabu (26/7/2023) sore.

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil dirangkum di lokasi kejadian itu, menyebutkan warga kesal, karena lokasi tersebut kerap dijadikan operasi prostitusi dan telah beberapa kali dirazia oleh pihak terkait.

Baca Juga : JPU Limpahkan Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Rohul dan Pungli

“Bahkan beberapa di antara wanita malam sempat diamankan petugas, namun tetap kembali beroperasi,” ujar warga itu yang diamini oleh puluhan emak-emak dari anggota wirit yasin dari Desa Rambah.

Ditempat yang sama, seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak ditulis menyebutkan bahwa alasan ibu-ibu ini, seperti yang ia dengar, pertama warung remang-remang ini dinilai telah merusak generasi muda. Kemudian kedua menyelamatkan nama Negeri Seribu Suluk sementara kafe-kafe masih banyak bertebaran.

Baca Juga : Oknum Polisi di Rohul yang Jatuhkan Pendemo di Atas Truk Diperiksa Propam

“Saya juga kaget saat mendengar ada rumah dibakar, karena informasinya memang dirahasiakan oleh ibu-ibu ini. Karena anggapan ibu-ibu itu justru ada tokoh yang sengaja ikut memback-up, sehingga informasi tidak bocor. Padahal saya sudah berkirim surat ke Satpol PP, Camat juga,” tegasnya.

Jadi, dia meminta kepada aparat keamanan dan pemerintah daerah, agar kedepannya rutin melakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Rokan Hulu.

“Kedepannya kita mohon ke pemerintah agar warung remang-remang ini dilakukan penertiban, sesuai Perda Nomor 2 tentang Pekat itu,” harapnya. (Alfian Top/Milan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *