Razia: Sejumlah Senjata Tajam Ditemukan di Lapas II Jambi

Razia dalam Lapas
Lapas kelas II A Jambi melaksanakan razia serentak seluruh Indonesia. Hal ini sesuai denganperintah dari Dirjen dalam rangka hari bakti pemasyarakatan yang ke-57. Foto : Syah

Ungkap.co.id — Lapas kelas II A Jambi melaksanakan razia serentak seluruh Indonesia. Hal ini sesuai denganperintah dari Dirjen dalam rangka hari bakti pemasyarakatan yang ke-57.

Dalam razia kali ini, didampingi oleh Polri, TNI, BNNP Jambi, dan Denpom. Kegiatan ini digelar mulai 5 sampai 6 April 2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Emanuel Harefa mengatakan, dari hasil razia itu, ditemukan barang terlarang yang tidak diperbolehkan dalam Lapas, berupa HP dan benda senjata tajam lainnya.

“Sebenarnya razia ini sudah kita laksanakan seminggu sebelumnya, kami merazia biasanya setiap minggu dan kebetulan ada razia serentak terpaksa kami melakukan razia kembali,” katanya.

Selain itu, petugas berhasil mengamankan karter, pisau cukur dan alat pemotong kaca.

Sementara itu Kadiv Pemasyarakatan Aris Munandar juga mengatakan, mereka yang melakukan pelanggaran, baik melanggar tata tertib yang membawa barang-barang terlarang, bakalan kena hukuman.

Baca Juga : Polda Jambi Waspadai Politik Uang Jelang Pencoblosan PSU

Lanjutnya, setiap napi yang melanggar itu, tidak mendapatkan hak-haknya. Mereka nanti dihukum dan mendapati sel khusus dalam jangka waktu 6 hari, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang diperbuat.

“ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam rangka memberantas narkoba semaksimal mungkin kita deteksi dini. Kita akan dilakukan ini secara berkala atau juga sewaktu-waktu,” katanya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *