Puluhan Tahun Beraksi Curi Motor, Seorang Pemuda Berhasil Dibekuk Polsek Mandiangin

Kepolisian Resor Sarolangun melalui Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (37), warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resor Sarolangun melalui Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (37), warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah terduga pelaku setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama EH, korban pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam lis kuning. Kasus ini terjadi pada 12 Juni 2025 di Desa Rangkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin Timur.

“Saat itu, korban bersama sepupunya singgah untuk beristirahat di Masjid Al Jihad setelah menempuh perjalanan jauh. Motor di parkir di samping masjid, namun ketika korban terbangun sekitar pukul 04.15 WIB, kendaraan sudah tidak ada di tempat”.

Baca Juga : Curi Motor Majikan, Polsek Sungai Gelam Bekuk Pelaku di Sumsel

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan ke Polsek Mandiangin,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Selasa.

Lanjutnya, berkat penyelidikan intensif dan informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam dengan nomor rangka MH88E1120MJ290786, 1 buah BPKB motor, 1 unit handphone Oppo A16, dan 1 kunci motor Yamaha Jupiter Z1

“Pelaku AR juga mengakui bahwa dirinya telah beraksi lebih dari 20 kali di TKP 3 Kabupaten yaitu Sarolangun, Batang hari dan Merangin,” ungkapnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandiangin untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.

Wahyu Seno menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami terus berupaya menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk curanmor, agar masyarakat merasa aman dan kondusif,” ujarnya. (Syah)

Pos terkait