Ungkap.co.id – Pasca pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Rakor guna membahas kesiapan dalam pelaksanaan PSU Pilgub Jambi, Selasa (18/5/2021).
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli, yang juga menghadiri rapat tersebut, mengatakan bahwa Bawaslu harus mengadakan pengawasan ketat dan fokus pada praktek politik uang yang diprediksi cukup tinggi.
“Potensi politik uang cukup besar, itu perlu kita cegah dan awasi secara ketat. Selain itu juga kerawanan intimidasi terhadap ASN,” ungkapnya.
Baca Juga : Kecelakaan di Provinsi Jambi: 10 Orang Tewas dan 31 Orang Luka Ringan
Dalam perhelatan PSU yang sudah dekat waktunya, kandidat dilarang untuk melaksanakan kegiatan resmi untuk berkampanye seperti halnya tahapan Pilkada serentak Desember lalu.
Untuk diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyatakan PSU akan dilaksanakan di 88 TPS yang terjadi di 5 kabupaten di Provinsi Jambi. 5 daerah yang melakukan PSU, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Sungaipenuh, dan Kerinci.
Tidak kalah pentingnya sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Prokes juga harus dilakukan agar tidak terjadi lonjakan penderita Covid-19 pasca pelaksanakan PSU.
Baca Juga : Masuk Jambi, 516 Kendaraan Dipaksa Putar Balik, Ini Selengkapnya
Bawaslu Provinsi Jambi siap melaksanakan putusan MK, dan saat ini sudah melakukan konsolidasi internal terkait anggaran dan sumberdaya manusianya, sebut Afrizal selaku yang mewakili ketua Bawaslu.
Lebih lanjut dikatakan Afrizal bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran di PSU nanti.
“Disamping itu, pihaknya mengingatkan potensi daerah rawan terjadinya pelanggaran pelaksanakan PSU dari berbagai segi dan sumber yang akan merusak hasil PSU dari tahap awal hingga sesudah pelaksanaan PSU,” katanya. (Penremgapu)