Promosi Judi Online di Instagram, Wanita Cantik di Jambi Ditangkap Polisi

Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Diamankannya CS yang merupakan selegram tersebut karena mempromosikan judi online di Instagram melalui 20 akun dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

Bacaan Lainnya

Polisi juga berhasil menyita smartphone, dan link promosi judi online tersebut.

Disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi bahwa untuk modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya. Instagramnya memiliki akun 70 ribu follower.

Baca Juga : Berkedok Warnet, 8 Pelaku Judi Online di Kota Jambi Ditangkap Polisi

“Kasus ini terungkap setelah anggota cyber mendapatkan informasi dan langsung menyelidiki kasus tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Wadir saat didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus AKBP Reza Khomeni, Jum’at (30/8/24).

Berdasarkan pengakuan pelaku, CS sudah melakukan promosi akun judi online sejak tahun 2022 hingga sekarang. Dalam satu postingan, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp2 juta rupiah.

“Pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta, untuk jumlah 20 link judi online yang disebarkan melalui akun medsos miliknya,” lanjutnya.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Online dan Togel

Taufik menambahkan, hasil dari keuntungan tersebut, CD gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

“Saat ini kita juga lagi mendalami kasus tersebut. Sedangkan untuk situs link yang dipromosikan oleh tersangka merupakan milik luar negeri,” pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan undang-undang ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp10 miliar. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *